Sunday, January 22, 2017

CONTOH MAKALAH "ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK"


 Penulis Blog : Asep Supriyatna, S.E.


ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan dunia usaha yang kompleks membuat kemajuan dibidang ekonomi diiringi dengan munculnya kecurangan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Hal tersebut menuntut para auditor khususnya harus dapat memahami kecurangan tersebut. Kecurangan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu oleh orang- orang baik didalam maupun diluar organisasi dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain. Seorang auditor dalam menilai suatu kecurangan tergantung pada pengetahuan dan pengalaman. Pengalaman memiliki faktor penting dalam penilaian kecurangan, dalam hal ini adalah kualitas auditnya.

Kualitas audit yang baik tidak menjamin dapat melindungi auditor dari kewajiban hukum yang merupakan konsekuensi dari kegagalan audit. Pengalaman dalam hal ini ialah auditor yang sudah lama mengusut kasus kecurangan dan tahu akan tindakan- tindakan yang akan dilakukan. Kualitas audit menjadi isu penting bagi profesi akuntan. Agar dapat memenuhi kualitas audit yang baik, maka auditor dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi, dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Maraknya skandal keuangan yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri memberikan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik. Seperti halnya kasus Enron dan Kantor Akuntan Publik Andersen yang kami kutip dari sebuah blog yang diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:07. Kasus Enron di Amerika yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika telah menimbulkan gejolak baru bagi profesi akuntan baik diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Dampak dari kasus ini adaiah runtuhnya big firm akuntan dunia Arthur Andersen, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian Houston Texas karena keterlibatannya dalam kasus Enron dengan melakukan mark up keuangan (Auditor, 2002).

Hasil pekerjaan auditor dipengarugi Akuntabilitas auditor dalam menyelesaikan pekerjaan audit. Akuntabilitas merupakan hal penting yang harus dimiliki auditor. Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan obyekivitas dalam melaksanakan tugasnya dengan jujur, tegas, sehingga dapat bertindak independen tanpa tekanan atau permintaan pihak tertentu.

Berdasarkan hal diatas, maka kami tertarik untuk melakukan diskusi mengenai Etika Profesi Akuntan Publik (Audit Eksternal).


1.2  Tujuan dan Manfaat penulisan
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.2.1     Tujuan penulisan
1.    Untuk menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi sehari-hari, secara khusus untuk pembelajaran etika profesi akuntan publik
2.    Untuk mengetahui dan mempelajari sampai sejauh mana hubungan antara penerapan aturan etika dengan peningkatan profesionalisme akuntan publik
1.2.2     Manfaat Penulisan
Kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat yang dapat diimplementasikan yang diantaranya :
1.    Manfaat Akademisi
Sebagai referensi dan bahan informasi tambahan atau masukan sekaligus sebagai media pembelajaran bagi pembaca khususnya mahasiswa Politeknik LP3I Cimone.
2.    Manfaat Praktis
Bagi pihak internal (profesi akuntan publik) bisa dijadikan salah satu sumber bacaan yang dapat dipertimbangkan untuk megetahui perkembangan yang terjadi saat ini di dunia profesi akuntan publik, dan bagi pihak eksternal (umum) sebagai gambaran untuk bisa mengenali karakteristik dan cara beretika yang seharusnya dimiliki oleh seorang auditor

1.3  Metode Penulisan
1.    Studi kepustakaan
Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari, membaca dan mepelajari referensi buku-buku, situs internet dan catatan kuliah yang berhunbungan dengan obyek penulisan makalah sebagai subjek atau bahan dalam pembuatan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Profesi Akuntan Publik
Apa itu akuntan publik?
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari Mentri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh Certified Public Accountant of Indonesia (CPA Indonesia) dan sertifikat tersebut akan dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Sekarang di Indonesia terdapat lebih dari 400 Kantor Akuntan Publik (KAP). Jumlah itu sangat kecil bibandingkan dengan di Amerika serikat yang memiliki lebih dari 45.000 KAP. Ukuran kantor akuntan pubik ini berkisar dari yang mempunyai satu orang staf saja sampai ribuan staf dan partner. Sebelum tahun 2003, terdapat lima KAP terbesar di Amerika Serikat yang lazim disebut the big five. Pada tahun 2002 terjadi skandal kuangan yang terkenal di Amerika Serikat yang disebut Eron Gate. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan  profesi oleh KAP Arthur Andersen. Skandal tersebut meyebabkan dicabutnya izin KAP Arthur Andersen oleh otoritas Keuangan Amerika Serikat. Kasus tersebutpun membuat tercemarnya nama baik akuntan publik.

Terdapat sepuluh standar auditing – atau 10 Generally Auditing Standards (GAAS). Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant (AIPCA) tahun 1947 yang kemudian diadaptasi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetepkan Ikatan Akuntansi Indonesia (SA-IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka sebagai landasan interpretasi oleh AIPCA atau IAI. Kesepuluh standar tersebut terbagi menjadi 3 standar pokok yang diantaranya adalah :
Stadar Umum
1.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.    Dalam semua hal yang behubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3.    Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
4.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
5.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang harus dilakukan
6.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Standar Pelaporan
7.    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
8.    Laporan audit harus menunjukan keadaan yang di dalamnya, prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan  dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
9.    Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
10. Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan

2.2  Etika Profesi Akuntan Publik
2.1.1     Kode Etik Profesi
Apa itu etika?
Menurut Firdaus (2013:42)
Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai, sekalipun tidak dapat diungkapkan secara eksplisit.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas dan merinci kembali norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

2.1.2     Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka akuntan publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten.  Dalam setiap penugasan yang diberikan, akuntan publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan yang sangat merugikan berbagai pihak.

Setiap bidang profesi tentunya memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi tujuh butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ketujuh butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Tujuh butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.    Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.    Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat profesionalitas yang tinggi
3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.    Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.  Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.    Prilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

2.1.3     Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik
Berikut kami mengambil contoh pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang cukup menyedot perhatian masyarakat dunia yang melibatkan salah satu perusahaan jasa konsultan tebesar di Amerika Serikat yang masuk dalam kategori  KAP Big Five pada tahun 2002.

Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

2.1.4     Kesimpulan Contoh Kasus Diatas
Bila dilihat dari contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yang sudah menyalahi aturan dan norma-norma profesi akuntan publik.
1.    Berupa pelanggaran tanggung jawab profesi  yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan publik.
2.    Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik, pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan yang diberikan masyarakat, dan tanggung jawab yang semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya dan tidak menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
3.    Secara global terdapat dua alasan utama kenapa orang bertidak tidak beretika.
a.    Standar seseorang berdeda dari masyarakat secara keseluruhan
b.    Seseorang memutuskan untuk bertindak semaunya.
Dalam berbagai situasi kedua alasan tersebut bisa terjadi.
2.3  Etika Profesi Secara Garis Besar (Umum)
Etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri.
bukan hanya akuntan publik  saja yang berkeharusan memiliki sikap yang bertanggung jawab, jujur, disiplin dan cara bertutur kata yang baik serta dapat dipercaya oleh orang lain. Karena pada dasarnya etika adalah cerminan dari jati diri setiap orang yang sudah dibentuk sejak usia dini. Oleh sebab itu secara garis besar etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
1.    Tanggung Jawab terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
2.    Keadilan, berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam    melakukansuatu profesi
3.    Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan  tuntutannya dalam menjalani suatu profesi


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari laporan makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa apapun profesi yang dijalani tidak lepas dari adanya aturan dan etika yang berlaku baik di profesi yang bersangkutan maupun secara garis besar (umum). Menyangkut dengan etika profesi yang kami diskusikan diatas, bahwasannya seorang akuntan publik harus benar-benar memahami standar akuntan publik dan mematuhi kode etik yang sudah diatur bedasarkan keputusan yang di ambil bersama oleh Institut Akunta Publik Indonesia (IAPI). Karena seperti yang kita ketahui setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan khususnya untuk profesi akuntan publik terdapat sanksi-sanksi yang dapat menjeratnya baik secara perdana maupun perdata sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia.

3.2  Saran
Dikutip dari kesimpulan diatas, maka saran kami adalah sebagai berikut:
1.  Bagi para pekerja profesional yang berprofesi sebagai akuntan publik baik yang sudah berpengalaman atau lebih khususnya lagi bagi baru akan menggeluti bidang tersebut hendaknya untuk menpersiapkan dan mempelajari segala sesuatunya yang berhubungan dengan aturan-aturan dan etika profesi akuntan publik  dengan seksama.
2.    Terlepas dari judul diatas, kita sebagai mahluk individu dan sosial tentunya kita harus selau menjaga sikap, etika dan mematuhi norma-norma yang ada didalam kehidupan sehari-hari.




1 comment:

Ads Inside Post